Menurutnya, keterlambatan pencairan BKBK seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa untuk membangun pola kerja dan pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, efisien, serta adaptif terhadap perubahan kebijakan.
Dari unsur eksekutif, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Afif Udin, SKM., MKM., turut menjelaskan mekanisme alokasi 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia menerangkan, alokasi tersebut bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBD Kabupaten Muaro Jambi.
Audiensi ini menjadi ruang bersama untuk menyinkronkan langkah antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam menghadapi tekanan anggaran.
Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah desa dituntut tetap menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk mencari solusi bersama agar kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap dapat berjalan. (Adv)











