DaerahHukumNews

DPO 58 Kg Sabu Alung Ditangkap Usai 6 Bulan Kabur, Terungkap Kronologi hingga Kelalaian Petugas

×

DPO 58 Kg Sabu Alung Ditangkap Usai 6 Bulan Kabur, Terungkap Kronologi hingga Kelalaian Petugas

Sebarkan artikel ini

Pasca kejadian itu, Polda Jambi langsung menerbitkan status DPO dan melakukan pengejaran intensif. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak kemungkinan pelarian ke luar negeri. Penelusuran bahkan berkembang hingga ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta.

Di sisi lain, Kapolda Jambi menegaskan pihaknya juga menindak tegas kelalaian internal. Oknum penyidik yang meninggalkan tersangka saat pemeriksaan telah diproses secara etik dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kini, setelah Alung kembali diamankan, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan awal, Alung mengakui kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Sementara lima orang yang diamankan bersamanya masih didalami perannya.

Polda Jambi juga mendeteksi adanya kemungkinan pengendali jaringan narkoba ini berasal dari luar negeri. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran sabu lintas wilayah tersebut.

Diketahui, Alung telah buron selama enam bulan sejak kabur pada Oktober 2025, sebelum akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh aparat kepolisian.(*)

READ  Halal Bi Halal Kampung Bantar RT 20 Kelurahan Rajawali Berlangsung Meriah