HukumNews

Antara Penegakan Hukum dan “Misteri” Pelarian 58kg Sabu

×

Antara Penegakan Hukum dan “Misteri” Pelarian 58kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wendhy Yanuar Prathama, S.H., M.H.(Advokat & Akademisi)

JAMBI, netinfo.id – Kasus pelarian “Alung”, tersangka kepemilikan 58kg sabu dari markas Polda Jambi sejak Oktober 2025, akhirnya memasuki babak baru dengan penangkapannya kembali.

Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum yang terang benderang, narasi yang dibangun pasca-penangkapan justru menyisakan tanda tanya besar di benak publik:” Mengapa sosok tersangka disembunyikan?”

Polda Jambi berdalih bahwa langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Namun, sebagai akademisi hukum, saya melihat ada beberapa poin krusial yang perlu kita uji secara formil dan materiil:

1. Relevansi Transisi KUHP Baru

Memang benar bahwa semangat hukum nasional kita sedang bertransisi menuju penghormatan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah yang lebih ketat. Namun, perlu diingat bahwa KUHP Baru secara penuh baru akan berlaku efektif pada Januari 2026.

Saat ini, kita masih berada dalam masa transisi. Pertanyaannya: Apakah kebijakan tidak menampilkan tersangka ini merupakan standar baru yang konsisten diterapkan pada semua kasus, atau hanya pengecualian untuk kasus yang telah menciptakan “drama” internal di kepolisian?

2. Transparansi vs. Privasi Tersangka

Dalam kasus extraordinary crime seperti narkotika dengan barang bukti fantastis (58kg), kepentingan publik untuk memastikan bahwa sosok yang ditangkap adalah benar-benar tersangka yang dimaksud (aspek identitas formil) jauh lebih tinggi.

Ketidakhadiran sosok tersangka di depan publik justru berpotensi memicu skeptisisme: Benarkah Alung telah tertangkap, atau ini sekadar upaya meredam gejolak massa?

3. Akuntabilitas Publik atas “Kelalaian” Masa Lalu

READ  OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah dan Larangan Seumur Hidup dalam Kasus Pelanggaran Pasar Modal