Publik belum lupa bahwa tersangka ini pernah meloloskan diri dari markas kepolisian sebuah kejadian yang mencoreng citra institusi. Maka, menunjukkan tersangka kepada publik bukan sekadar ritual “ekshibisionisme” hukum,
melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata (akuntabilitas) bahwa Polri telah memperbaiki kesalahannya dan berhasil mengamankan kembali ancaman besar bagi masyarakat Jambi.
4. Menghindari “Misteri” Hukum
Hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus terlihat ditegakkan (Justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Menutup akses visual terhadap tersangka dalam kasus seviral ini justru menciptakan ruang gelap bagi spekulasi dan teori konspirasi yang merugikan kredibilitas Polda Jambi sendiri.
5.Perbandingan Preseden: Kejaksaan Agung vs Polda Jambi
Kita melihat kontras yang sangat nyata dalam penegakan hukum baru-baru ini. Saat Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tokoh publik sekaliber Ketua Ombudsman RI, institusi tersebut tetap melakukan prosedur transparansi yang jelas.
Jika institusi sekelas Kejagung tetap menunjukkan wajah tersangka (dengan tetap menghormati hak asasi), mengapa dalam kasus tersangka narkoba kelas kakap yang sempat “hilang” dari markas polisi, prosedurnya justru tertutup? Apakah KUHP Baru ditafsirkan secara berbeda oleh setiap institusi?
Kesimpulan:
Kita mendukung transformasi Polri menuju penegakan hukum yang lebih humanis sesuai semangat KUHP Baru. Namun, hak masyarakat atas informasi dan kepastian bahwa seorang bandar besar benar-benar telah diringkus tidak boleh dikorbankan atas nama “penyesuaian” yang prematur dan tidak transparan.
Jangan sampai prosedur hukum dijadikan perisai untuk menutupi fakta yang seharusnya terang benderang.(*)











