Tak hanya persoalan kegiatan yang tidak terealisasi sesuai perencanaan, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka A.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Dokumen tersebut diduga dibuat belakangan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari pelaksanaan maupun realisasi penggunaan anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari terhadap pengelolaan anggaran Desa Lopak Aur Tahun Anggaran 2024, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp542.449.376.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sementara untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka A ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026.
Kejari Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Dana Desa yang bersumber dari anggaran pemerintah harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(*)











