“Penyedia Jasa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender setelah jangka waktu kontrak berakhir dengan dikenakan denda,” terangnya.
Terkait pembayaran pekerjaan, Bank Jambi akan melakukan pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia jasa.
“Penyelesaian atas keterlambatan pengerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, hingga pengerjaan gedung KCU rampung 100 persen,” tandasnya.(*)











