AdvetorialDaerahParlemenPemerintahan

Polemik Dua Kepengurusan Koperasi Mitra Bersama, DPRD Muaro Jambi Fasilitasi Mediasi

×

Polemik Dua Kepengurusan Koperasi Mitra Bersama, DPRD Muaro Jambi Fasilitasi Mediasi

Sebarkan artikel ini

MUARO JAMBI, netinfo.id – Polemik dualisme kepengurusan Koperasi Mitra Bersama di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.

Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi turun tangan dengan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.

Persoalan ini mencuat setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan koperasi pada 2025.

Penerbitan dua SK tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk menjalankan roda organisasi koperasi. Kondisi ini pun memicu perselisihan di internal koperasi dan memperkeruh hubungan antaranggota.

Persoalan bermula ketika kepengurusan lama di bawah pimpinan Efendi digantikan Termizi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya persoalan internal. Padahal, masa jabatan Termizi sebagai Plt disebut baru berakhir pada Juni 2026.

Namun, dalam perjalanannya, Disperindag Muaro Jambi justru menerbitkan dua SK kepengurusan berbeda. Situasi tersebut kemudian memunculkan polemik baru terkait legalitas dan kewenangan masing-masing kubu.

Di tengah konflik kepengurusan, anggota Koperasi Mitra Bersama telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Rapat yang dipimpin Ketua Panitia RAT, Yakub, tersebut diikuti 90 anggota yang menggunakan hak suaranya dalam pemilihan ketua baru.

Hasil pemungutan suara menetapkan Irwansyah sebagai ketua terpilih setelah meraih 74 suara.

READ  Hesti Haris: Semangat Kartini Harus Dijawab dengan Aksi Nyata Perempuan Jambi di Era Digital