“RAT telah dilaksanakan secara demokratis oleh 90 anggota koperasi, dan saudara Irwansyah terpilih sebagai ketua baru dengan raihan 74 suara,” ujar Yakub.
Anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi, Ade Erma, menyayangkan lambannya respons Kepala Disperindag Muaro Jambi, Riduwan, dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Ade, penerbitan dua SK kepengurusan justru berpotensi memperpanjang konflik di internal koperasi. Ia bahkan menyoroti dugaan keberpihakan Disperindag kepada Termizi dalam persoalan tersebut.
“Sangat disayangkan Kepala Dinas Perindag tidak merespons permasalahan ini dengan cepat. Langkah mengeluarkan dua SK kepengurusan ini justru memicu konflik di tubuh koperasi,” tegas Ade Erma.
Untuk mencari jalan keluar, Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi kemudian mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dalam forum mediasi. Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi.
Hasilnya, para pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan sebagai upaya mengakhiri polemik dualisme kepengurusan.
Salah satu poin kesepakatan menyebutkan Termizi akan mengundurkan diri secara resmi pada Desember 2026.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik sekaligus mengakhiri dualisme kepengurusan Koperasi Mitra Bersama. Dengan demikian, tata kelola koperasi diharapkan kembali berjalan kondusif dan seluruh anggota dapat menjalankan aktivitas koperasi tanpa dibayangi persoalan kepengurusan.(Adv)











