JAMBI, netinfo.id – Aksi gerombolan pengendara sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Polresta Jambi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 47 orang dan 30 sepeda motor dalam razia di kawasan eks Arena MTQ, kawasan Bandara Lama, Kota Jambi, Sabtu malam (15/8/2026).
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Wakapolresta, para Kabag, Kasat jajaran Polresta Jambi, Kapolsek Jambi Selatan serta personel Polsek Jambi Selatan.
Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya gerombolan anak muda yang diduga akan berkumpul dan melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.
Dari 47 orang yang diamankan, mayoritas masih berstatus pelajar. Rinciannya, 30 orang merupakan pelajar SMK, 12 orang pelajar SMP, sedangkan lima orang lainnya sudah tidak bersekolah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus kepolisian karena sebagian besar yang diamankan masih berusia pelajar dan belum memiliki kelayakan untuk mengendarai kendaraan secara mandiri di jalan raya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, langkah kepolisian bukan sekadar razia kendaraan, tetapi bagian dari upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sebelum berkembang menjadi tindak pidana.
“Kami bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan atau berkumpulnya anak-anak di kawasan MTQ. Kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Ada 47 orang yang kami amankan dan 30 kendaraan roda dua,” tegas Ananto.”
Menurutnya, keresahan masyarakat terhadap keberadaan kelompok pengendara yang kerap berkumpul dan berkonvoi tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Apalagi, dari pemeriksaan awal, sebagian besar pengendara yang diamankan diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan dengan dokumen sebagaimana mestinya.
“Rata-rata masih di bawah umur, tidak memiliki SIM dan ada yang tidak menggunakan helm. Ini sangat berisiko. Kalau terjadi kecelakaan, yang paling dirugikan tentu anak itu sendiri dan keluarganya,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang.
Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, polisi tidak ingin menunggu sampai aksi kebut-kebutan atau konvoi tersebut menimbulkan korban maupun berkembang menjadi tindak pidana.
Situasi di lapangan bahkan sempat memanas. Warga yang merasa resah dengan keberadaan kelompok tersebut sempat mengepung para pengendara dengan membawa kayu.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan kelompok pengendara bermotor tersebut telah menimbulkan keresahan nyata di tengah masyarakat.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri maupun bentrokan antara warga dan kelompok pengendara.
Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aksi yang mengganggu keamanan.
“Kalau masyarakat menemukan adanya kegiatan yang meresahkan, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Sementara itu kasat lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyampaikan Terhadap kendaraan yang diamankan, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
“Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen atau melanggar ketentuan tidak serta-merta dapat diambil kembali, namun yang telah melengkapi dapat mengambil kendaraan setelah 2 minggu,” jelasnya.
Selain itu, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi akan meminta pemilik menggantinya dengan knalpot standar. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut tidak diperbolehkan kembali digunakan.











