JAMBI, netinfo.id – Komitmen memperkuat sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) kembali diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi dengan UP3 Jambi dan UP3 Muara Bungo.
Kegiatan yang mengusung tema “Business Judgment Rule dan Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Tenaga Listrik” tersebut berlangsung pada Rabu (12/08/2026), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. dan General Manager PLN UID S2JB (Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu) Diksi Erfani Umar, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan PLN.
Dalam sambutannya, GM PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar menyampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, PT PLN (Persero) menghadapi berbagai tantangan,
termasuk persoalan hukum yang berkaitan dengan pembangunan jaringan dan infrastruktur ketenagalistrikan, aset, pertanahan, pengadaan, perizinan, kontrak, maupun hubungan hukum lainnya.
Menurutnya, kepastian hukum dan mitigasi risiko hukum merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam konteks inilah, kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diksi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa Kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada PT PLN (Persero).
Dukungan tersebut dapat diberikan melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta fasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.











