EkonomiEkonomi BisnisNasional

OJK Percepat Akselerasi Startup Digital, Dorong Inovasi Keuangan Berdaya Saing Global

×

OJK Percepat Akselerasi Startup Digital, Dorong Inovasi Keuangan Berdaya Saing Global

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan (startup) sebagai upaya mendorong lahirnya inovasi sektor keuangan yang terpercaya, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Accelerating the Next Generation of Innovators yang digelar di Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Adi menegaskan, OJK mendorong pengembangan startup yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, inovasi harus menghadirkan manfaat nyata dengan dukungan kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

“OJK ingin Indonesia menjadi center of excellence untuk digital finance dan digital economy. Untuk mencapainya, kita harus membangun kolaborasi yang kuat antara regulator, industri, pemerintah, akademisi, investor, dan para inovator dalam satu ekosistem yang mampu menciptakan nilai bagi perekonomian nasional,” ujar Adi.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital global berkat besarnya pasar domestik, talenta digital yang kreatif, serta ekosistem inovasi yang terus berkembang.

Namun, menurutnya, daya saing ekonomi digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan juga oleh kemampuan membangun kepercayaan masyarakat.

“Dalam ekonomi digital, trust is the ultimate currency. Karena itu, inovasi tidak cukup hanya unggul secara teknologi, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.

Adi menjelaskan, peran OJK dalam mendorong inovasi sektor jasa keuangan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

READ  Astra Honda Motor Uji Keahlian Instruktur Berkendara, Komitmen Edukasi Safety Riding Diperkuat

Melalui mandat tersebut, OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen, tetapi juga berperan aktif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menekankan bahwa transformasi dan adaptasi terhadap teknologi digital merupakan syarat utama untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing Indonesia di tingkat global.