JAKARTA, netinfo.id – Disrupsi teknologi digital telah mengubah wajah industri media secara drastis. Jika negara tidak segera menghadirkan regulasi yang adil bagi platform media sosial, profesi jurnalis dikhawatirkan semakin terpinggirkan.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, saat menjadi narasumber pada sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, acara dialog interaktif yang semula dijadwalkan kemarin, berlangsung hidup.
“Ini kesempatan kita untuk menyampaikan semua masalah persoalan pers yang terjadi di daerah masing-masing. Mari kita dengarkan pemaparan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Zajuli,” ucap Mahmud memberikan waktu dan ruang kepada Nara sumber dari dewan pers tersebut.
Dikesempatan itu, Zajuli memaparkan perkembangan industri pers nasional, tantangan media di era digital, hingga pentingnya menjaga profesionalisme wartawan melalui kepatuhan terhadap kode etik dan regulasi yang berlaku.
Menurut Jazuli, industri media saat ini mengalami perubahan yang sangat tajam. Media cetak telah mengalami kemunduran, dan dampaknya kini mulai dirasakan media televisi maupun media siber.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dua faktor, yakni persoalan internal media serta perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Perkembangan teknologi tidak mungkin dihambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan antara media arus utama dan media sosial berlangsung secara adil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, media massa bekerja di bawah sejumlah regulasi yang mengikat, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, hingga aturan penyiaran. Sebaliknya, platform media sosial belum memiliki aturan yang setara dalam mengatur produksi maupun penyebaran konten.
Karena itu, Dewan Pers terus melakukan berbagai langkah, termasuk melakukan roadshow ke Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, serta sejumlah lembaga terkait untuk mendorong lahirnya regulasi khusus bagi media sosial.
“Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan-mantan jurnalis,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jazuli juga mengingatkan bahwa wartawan wajib menjunjung tinggi itikad baik dalam menjalankan profesinya. Wartawan dilarang membuat berita bohong, menerima suap, melakukan pemerasan, maupun pelanggaran lain yang telah diatur dalam 11 pasal Kode Etik Jurnalistik.
Ia mengungkapkan, jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers terus meningkat setiap tahun. Pada 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sedangkan hingga semester pertama 2026 jumlahnya telah mencapai sekitar 700 pengaduan. Jika tren itu berlanjut, total pengaduan tahun ini diperkirakan menembus 1.400 kasus.
Sebagian besar pengaduan, kata Jazuli, berasal dari pelanggaran yang dilakukan media sendiri, terutama pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi, serta kasus suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.
Menurutnya, setiap pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.











