HeadlineNasional

Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital

×

Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital

Sebarkan artikel ini

Jazuli juga menyoroti pergeseran orientasi industri pers yang dinilai turut memengaruhi kualitas produk jurnalistik. Dalam situasi tertentu, terutama saat meliput konflik, media diminta mengedepankan kepentingan publik dengan menghindari narasi provokatif, tidak menampilkan visual yang dapat memancing kemarahan, menghadirkan narasumber yang menyejukkan suasana, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar masyarakat tidak bertindak sendiri.

Ia menegaskan, media arus utama tetap memiliki posisi strategis sebagai tempat masyarakat melakukan konfirmasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.

“Orang mungkin pertama kali memperoleh informasi dari media sosial, tetapi ketika ingin memastikan benar atau hoaks, mereka tetap datang ke media mainstream. Di situlah kekuatan pers profesional,” katanya.

Kepada PJS sebagai calon konstituen Dewan Pers, Jazuli berharap organisasi tersebut mampu mencetak wartawan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga disiplin mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh peraturan Dewan Pers.

Evaluasi Konstituen

Di akhir paparannya, ia menegaskan Dewan Pers akan terus melakukan evaluasi terhadap organisasi konstituen, media, maupun wartawan. Status konstituen organisasi dapat dievaluasi apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran.

Demikian pula sertifikat kompetensi wartawan tidak bersifat seumur hidup dan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Media yang telah terverifikasi faktual pun dapat dicabut statusnya apabila berulang kali melakukan pelanggaran. Untuk itu, profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers,” pungkasnya.

Hujan Pertanyaan

Pada sesi diskusi, suasana berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang kerap dihadapi wartawan di lapangan mengemuka dari para peserta yang memenuhi Hall Room The Acacia Hotel.

Mulai dari narasumber yang enggan memberikan konfirmasi, tetapi kemudian mempersoalkan pemberitaan setelah dipublikasikan, hingga adanya narasumber yang menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum memiliki sertifikat kompetensi.

READ  PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Muhammad Jazuli memberikan penjelasan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa sertifikat kompetensi bukanlah syarat bagi seorang wartawan untuk memperoleh informasi dari narasumber.

“Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan untuk mendapatkan informasi hanya karena wartawan yang bersangkutan belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Jazuli berharap organisasi wartawan, termasuk PJS, terus meningkatkan kualitas anggotanya agar tidak hanya memiliki kemampuan jurnalistik yang baik, tetapi juga menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh peraturan Dewan Pers.

Menurutnya, profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pers di tengah derasnya arus informasi di era digital.(*)