EkonomiEkonomi BisnisNasional

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Perang Melawan Scam dan Judi Online

×

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Perang Melawan Scam dan Judi Online

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam upaya memberantas kejahatan penipuan digital (scam) dan judi online (judol).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa.

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu, seluruh pihak juga menyampaikan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari semakin maraknya kejahatan keuangan digital.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga yang paling utama melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujar Friderica.

Menurutnya, transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi.

Friderica menambahkan, dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh sekadar menjadi kewajiban regulasi, melainkan harus menjadi komitmen bersama karena dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

READ  New Honda Genio Hadir Lebih Fresh, Retro dan Fashionable

Ia juga menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga dalam melindungi masyarakat dari penipuan keuangan digital. Hingga pelaksanaan forum, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam pemberantasan judi online.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, tidak hanya sebatas memblokir situs.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut tidak akan efektif apabila tidak disertai pemutusan aliran dana yang menjadi sumber utama aktivitas perjudian online.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko,

READ  Ramadhipa Melesat di Estoril, Cetak Sejarah Podium Perdana ETC 2025

memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat di era digital.(*)

Editor: Redaksi [