EkonomiEkonomi BisnisNasional

OJK dan KPPU Perkuat Sinergi, Sepakati Kerja Sama Strategis untuk Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat

×

OJK dan KPPU Perkuat Sinergi, Sepakati Kerja Sama Strategis untuk Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tersebut ditandatangani oleh Friderica Widyasari Dewi dan M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 6 Juli 2026.

Kerja sama tersebut merupakan pembaruan atas Nota Kesepahaman yang telah terjalin sejak tahun 2020, sekaligus menjadi respons terhadap dinamika dan perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, khususnya di era transformasi digital.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan serta pertukaran data dan informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting dalam membangun industri jasa keuangan yang kuat dan berkelanjutan.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, serta perekonomian.

READ  Yayasan AHM Kolaborasi dengan Masyarakat Pekalongan untuk Pelestarian Owa Jawa