Pemerintahan

OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR, Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Industri Perbankan Daerah

×

OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR, Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Industri Perbankan Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif dan mampu menghadapi persaingan industri jasa keuangan yang semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan modal diharapkan mampu meningkatkan daya saing BPR sekaligus memperkuat fungsi intermediasi dalam mendukung perekonomian masyarakat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujarnya.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Aturan baru ini juga diselaraskan dengan berbagai regulasi terbaru,

termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

READ  Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Penuh Program Kemendikdasmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Merata