Melalui regulasi tersebut, OJK memberikan sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan modal inti minimum. Di antaranya memperbolehkan penambahan modal disetor melalui sumbangan aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu,
memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi modal disetor, serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Selain itu, OJK juga memperkuat aspek pengawasan dengan menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan industri sekaligus menciptakan sistem perbankan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK juga menyediakan informasi lengkap terkait regulasi tersebut, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).***











