MUAROJAMBI, netinfo.id – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS).
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga petani sawit memperoleh harga yang layak dan tidak dirugikan.
Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa seluruh perusahaan kelapa sawit wajib membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
“Kami akan melakukan pengawasan secara serius terhadap harga pembelian TBS di lapangan.
Apabila ditemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan sanksi administratif. Jika pelanggaran terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan izin perusahaan tersebut akan dicabut,” tegas Bupati.











