MUARO BUNGO, netinfo.id – Tim Satreskrim Polres Bungo, Polda Jambi, menggagalkan pengiriman 2,3 kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (21/5/2026).
Tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti berupa delapan batang emas yang rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin petugas yang mencurigai sebuah mobil menggunakan nomor polisi yang diduga telah diganti.
“Emas ini akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Zamri saat diwawancarai Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Lintas Sumatera 1, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan keping emas yang dibungkus plastik putih dan dilapisi kembali menggunakan plastik hitam.
Setelah barang bukti ditemukan, tiga orang yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul emas ilegal serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
“Kalau emasnya dikonversi ke rupiah, kita belum bisa pastikan karena masih ada proses pengecekan dan lainnya,” kata Zamri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)











