EkonomiHeadlineHukumNasional

Operasi Gabungan 10 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Lintas Negara, Ribuan Pelaku Ditangkap

×

Operasi Gabungan 10 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Lintas Negara, Ribuan Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.

Negara-negara tersebut menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+.

Operasi berlangsung selama periode 10 Maret hingga 7 Mei 2026 dan menjadi langkah bersama untuk memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas praktik penipuan digital yang semakin berkembang secara global.

Dalam operasi tersebut, lebih dari 3.200 personel diterjunkan untuk menindak berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, investasi bodong, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.

Dari hasil operasi bersama otoritas anti-scam centre dan aparat penegak hukum itu, sebanyak 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun berhasil ditangkap.

Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.

Operasi ini juga berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp13,2 triliun.

READ  Aksi Gemilang! Pebalap Astra Honda Tampil Ganas di FIM JuniorGP Jerez