JAMBI, netinfo.id – Pemerintah Kelurahan Handil Jaya bersama warga melaksanakan kegiatan gotong royong dan sterilisasi menjelang pembongkaran permanen Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RT 06 Jalan H.A Roni Sani dan RT 08 Jalan Bangka, Jelutung, Kota Jambi, Jumat (22/5/26).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pembongkaran TPS yang sebelumnya direncanakan dilakukan hari ini. Namun, pihak kelurahan memastikan pembongkaran baru akan dilaksanakan pada Sabtu pagi.
Lurah Handil Jaya, M. Miftah Habibullah mengatakan, pihaknya bersama warga terlebih dahulu melakukan sterilisasi lokasi untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar.
“Hari ini belum dilaksanakan pembongkaran. Tadi pagi kami melaksanakan sterilisasi terkait pembongkaran yang akan dilakukan besok pagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah pembongkaran TPS tersebut merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat dilarang membuang sampah di luar lokasi yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 28.
“Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan bisa berupa teguran, denda administratif hingga proses hukum apabila pelanggaran terus dilakukan,” jelasnya.
Ia berharap, setelah TPS tersebut dibongkar, masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengikuti sistem pengelolaan sampah yang telah diterapkan di masing-masing RT.











