MUAROTEBO, netinfo.id – Satreskrim Polres Tebo mengungkap dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Tebo–Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (18/5/2026) pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial Y, FY, AD dan IW. Selain itu, petugas juga menyita sekitar 23 ribu liter BBM olahan yang diduga akan didistribusikan secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah dan solar olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan dua kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Tebo–Jambi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum.











