DaerahHeadlineHukumPendidikan

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Resmi Ditahan, Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

×

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Resmi Ditahan, Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (tengah), mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik Polda Jambi menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK, Senin (4/5/2026).

JAMBI, netinfo.id – Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, resmi ditahan oleh penyidik Polda Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK, Senin (4/5/2026) siang.

Varial digiring menuju rumah tahanan Polda Jambi dengan mengenakan rompi tahanan. Ia tampak tertunduk dan menutupi wajahnya menggunakan topi serta masker saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Selain Varial, dua orang lainnya turut ditahan, yakni Bukri yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David yang diketahui berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut.

Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Total anggaran kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp62,1 miliar yang dialokasikan untuk 30 paket pengadaan.

Namun dalam prosesnya, jaksa memperkirakan terjadi kerugian negara hingga Rp21,8 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai terbesar disebut berasal dari PT TDI.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Mereka adalah Wawan Setiawan (WS), Rudy Wage Soeparman (RWS), Endah Susanti (ES), serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam proses pengadaan, penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diduga hanya dijadikan sebagai kedok administratif untuk melancarkan praktik korupsi.

READ  Madrid Mengamuk, Monaco Dihajar Enam Gol di Bernabeu

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)