DaerahHeadlineHukum

Terancam Pidana Migas, Dua Pelaku Penyelewengan 4 Ton Solar Subsidi di Jambi Diamankan Polisi

×

Terancam Pidana Migas, Dua Pelaku Penyelewengan 4 Ton Solar Subsidi di Jambi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, saat petugas melakukan patroli dan pemantauan dalam rangka pengawasan distribusi BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa petugas menghentikan satu unit kendaraan truk jenis Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi BH 8374 YU yang dicurigai mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 109 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar subsidi, dengan total kurang lebih 4.000 liter,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi tersebut diduga akan disalurkan kepada pihak industri dengan harga non-subsidi, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

READ  Sukseskan Pilkada 2024, Ketua KPU Tanjabtimur Berikan Apresiasi Kepada Rekan-rekan PPS, KPPS dan PPK