Dalam perkara ini, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni sopir berinisial DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, serta pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk Hino Dutro serta 109 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.(*)











