AdvetorialDaerahParlemenPeristiwa

DPRD Kota Jambi Jemput Bola ke Pusat, DJKN Tegaskan Tak Ada Eksekusi Lahan di Zona Merah Kenali Asam

×

DPRD Kota Jambi Jemput Bola ke Pusat, DJKN Tegaskan Tak Ada Eksekusi Lahan di Zona Merah Kenali Asam

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, terus menjadi sorotan. Sebanyak 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga terdampak klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), yang memicu kebuntuan administrasi serta keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Merespons kondisi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi mengambil langkah proaktif dengan melakukan konsultasi langsung ke pemerintah pusat.

Pada Rabu (4/3/2026), rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhilli Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Syafrudin Prawiranegara, rombongan diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, serta perwakilan PT Pertamina (Persero) Holding. Agenda utama pertemuan adalah membahas tumpang tindih data antara lahan masyarakat dengan aset eks Pertamina.

Penetapan zona merah berdampak signifikan terhadap masyarakat, di mana ribuan sertifikat tanah tidak dapat diproses secara administratif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

Dalam audiensi tersebut, pihak DJKN menyatakan membuka ruang koreksi terhadap data yang ada. Apabila bidang tanah yang masuk dalam peta zona merah tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina yang meliputi 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), peta pembelian, verponding, serta jalur persil maka lahan tersebut dapat dikeluarkan dari status blokir.

“DJKN akan membentuk tim teknis yang melibatkan Pertamina, Forkopimda, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan proses validasi,” ujar Purnama.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut dipastikan tidak akan ada tindakan eksekusi terhadap lahan yang masih dalam proses verifikasi.

READ  Shalat Ied Perdana, Bupati Dillah: Akhiri Perbedaan Pascapilkada

“Kami menekankan pentingnya kepastian hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak, dan hak masyarakat harus tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada pimpinan terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus Muhilli Amin menambahkan, sejumlah rekomendasi telah mulai mengerucut, termasuk kemungkinan pelepasan aset apabila ditemukan adanya kelebihan klaim BMN.

“Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam data sah BMN, maka harus dikeluarkan dari zona merah. Itu menjadi komitmen yang kami dorong,” ujarnya.

Saat ini, masyarakat Kenali Asam menantikan realisasi pembentukan tim teknis serta langkah konkret dari DJKN.

Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga yang terdampak, sekaligus menjadi ujian bagi negara dalam menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat.(*)