JAMBI, netinfo.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Nindya Novrin, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/04/26). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Dede Maulana, dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Peristiwa ini bermula pada 2 Oktober 2025 di kediaman korban di Kelurahan Bakung Jaya, Kota Jambi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan niat untuk menguasai harta benda milik korban.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan berpura-pura menjadi calon pembeli mobil milik korban yang diiklankan melalui media sosial. Terdakwa kemudian mendatangi rumah korban pada pagi hari. Tindak kekerasan terjadi setelah adanya interaksi terkait permintaan uji coba kendaraan.
Terdakwa diduga melakukan kekerasan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, terdakwa juga diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Namun, pelarian terdakwa tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian dari Polda Jambi berhasil mengamankannya untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Atas tuntutan 18 tahun penjara tersebut, pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam dan menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Nyawa dibayar dengan 18 tahun, di mana keadilan?” ujar Eva Triana, perwakilan keluarga korban.
Ia menambahkan, keluarga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa.
“Kami kehilangan anggota keluarga kami selamanya. Dia (pelaku) masih punya kesempatan keluar penjara saat usianya masih produktif nanti. Di mana keadilan untuk almarhumah?” katanya lagi.
Menurut keluarga, perbuatan terdakwa dinilai sangat tidak manusiawi karena tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga disertai dengan pengambilan harta benda.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(*)
source : http://tribunjambi.com











