JAMBI, netinfo.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap Nindia Novrin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Dede Maulana menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut menjadi dasar bagi pihak penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum Dede Maulana menyampaikan bahwa kliennya sejak awal telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan. Melalui pleidoi yang diajukan, pihaknya memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman.
“Jaksa menuntut 18 tahun penjara, dan kami mengajukan pleidoi secara tertulis. Dede sangat menyesali perbuatannya,” ujar penasihat hukum di persidangan.
Namun, suasana haru dan ketegangan mewarnai jalannya sidang, terutama dari pihak keluarga korban. Isak tangis pecah usai mereka mendengar tuntutan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Perwakilan keluarga korban, Eva Triana, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Menurutnya, hukuman 18 tahun penjara tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang.
“Nyawa dibayar dengan 18 tahun, di mana keadilan?” ungkapnya dengan nada emosional.
Keluarga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa, baik berupa penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
Mereka menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga dilakukan dengan unsur perencanaan serta disertai dugaan perampokan.
Selain menghilangkan nyawa Nindia Novrin, terdakwa juga diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban, yang memperkuat dugaan adanya niat jahat yang telah direncanakan sebelumnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi yang telah diajukan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini.(*)











