HukumNasionalNews

OJK Perketat Aturan Pinjol 2026: Debt Collector Dibatasi, Pelanggar Terancam Penjara dan Denda Ratusan Miliar

×

OJK Perketat Aturan Pinjol 2026: Debt Collector Dibatasi, Pelanggar Terancam Penjara dan Denda Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Praktik penagihan utang oleh debt collector kini tak bisa lagi dilakukan sembarangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan sektor pinjaman online (pinjol) sejak 2024 dan tetap berlaku hingga 2026, demi melindungi nasabah dari praktik penagihan yang meresahkan.

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.

Artinya, aktivitas debt collector tetap harus berada di bawah kendali dan pengawasan langsung perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa transparansi menjadi kewajiban utama. Setiap penyelenggara harus menjelaskan secara rinci prosedur pengembalian dana kepada nasabah sejak awal perjanjian.

Selain itu, OJK juga menetapkan batasan tegas dalam proses penagihan. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan pun hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung sanksi berat berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan.

Dalam Pasal 306 disebutkan, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta dikenakan denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Aturan Pinjol Terbaru 2026

Berikut poin-poin penting aturan terbaru dari OJK:

1. Bunga Pinjol Diturunkan

OJK membatasi bunga harian pinjol antara 0,1% hingga 0,3%, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 0,4%. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban nasabah.

2. Denda Keterlambatan Lebih Ringan

READ  Memasuki Awal Tahun, Dua Kelurahan Di Kecamatan Nipah Panjang Di Landa Banjir Rob
Editor: redaksi