EkonomiNasionalNews

OJK Hormati Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Tegaskan Penguatan Industri Pindar

×

OJK Hormati Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Tegaskan Penguatan Industri Pindar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran ketentuan persaingan usaha pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Pindar).

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait dugaan kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan industri Pindar,

terutama dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Upaya ini dilakukan guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Selain itu, OJK juga mendorong seluruh penyelenggara Pindar untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

READ  Danrem 042/Gapu Letakkan Batu Pertama Rehabilitasi dan Perluasan Masjid At Taqwa
Editor: redaksi