Jambi, netinfo.id – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menilai kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah masih belum maksimal.
Ia menyampaikan, hingga saat ini persoalan sampah di Kota Jambi belum ditangani secara serius dan konsisten, meskipun regulasi serta sanksi telah diatur dengan jelas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sudah diatur secara tegas dalam perda,” ujar Faried, Senin (19/01/2026).
Dalam aturan tersebut, jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB. Masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
“Apabila ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi denda,” tegasnya.
Ia menambahkan, perda tersebut memuat ancaman sanksi yang tidak ringan, yakni denda maksimal hingga Rp20 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Namun demikian, penerapan di lapangan dinilai masih lemah.
Menurut Faried, meskipun petugas kebersihan telah mengangkut sampah pada pagi hari, masih terdapat oknum warga yang kembali membuang sampah di luar waktu yang telah ditetapkan.
Salah satu lokasi yang kerap menjadi titik pembuangan sampah di luar jadwal resmi adalah di sekitar SDN 47, Jalan R.E. Marta Dinata, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Hal ini menunjukkan bahwa penanganan persoalan sampah belum dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap Satpol PP Kota Jambi dapat lebih aktif melakukan patroli yustisia serta menegakkan perda secara tegas dan konsisten.
Selain itu, Faried juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, hingga lurah di masing-masing wilayah, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Perlu sinergi yang kuat agar masyarakat memiliki kesadaran dan disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.(Adv)











