Jambi, netinfo.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) dalam menyelesaikan anomali transaksi akibat gangguan sistem pada layanan ATM dan mobile banking yang terjadi pada 22 Februari 2026.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, OJK Jambi telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan, antara lain:
Meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh atas permasalahan yang terjadi, serta memastikan penerapan standar keamanan yang tinggi dalam kegiatan operasional, termasuk sistem pembayaran.
Melakukan pemantauan intensif terhadap operasional Bank Jambi guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, meskipun terdapat penonaktifan sementara sejumlah delivery channel, seperti layanan ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, dan QRIS.
Memastikan Bank Jambi bertanggung jawab dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan serta pelindungan konsumen terdampak sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Melakukan koordinasi lintas satuan kerja di OJK, termasuk dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD),











