Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan para pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi strategis.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO), yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkomitmen melakukan reformasi yang bersifat berani dan ambisius.
“OJK bersama SRO menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices serta memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/02/26).
Ia menjelaskan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia sehingga semakin investable serta mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama mencakup kebijakan free float, klaster kedua transparansi, klaster ketiga tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat sinergitas.
Rencana aksi pertama adalah peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen, yang akan diterapkan secara bertahap. Untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) baru, ketentuan free float 15 persen dapat langsung diberlakukan.
Sementara bagi emiten yang telah tercatat, akan diberikan masa transisi. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global. Peningkatan kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Saat ini, telah tersedia berbagai ketentuan regulasi yang dapat dimanfaatkan emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP.
Selanjutnya, bersama pemerintah, OJK dan SRO akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai batasan investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengacu pada prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Klaster kedua mencakup aspek transparansi, khususnya transparansi terkait ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO serta keterbukaan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas dan mengacu pada praktik terbaik internasional.
Klaster ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, dengan klasifikasi subtipe investor yang mengacu pada praktik global. Data tersebut akan disampaikan oleh KSEI kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi BEI.
Pada klaster tata kelola dan enforcement, terdapat tiga rencana aksi. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.











