Muarasabak, netinfo.id – Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap seorang petani bernama Lambak.
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur bersama Polsek Muara Sabak Timur, Rabu (27/01/26) diketahui bahwa pembunuhan tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka Jumadi.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan secara detail 19 adegan sejak tahap persiapan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil rekonstruksi terungkap, tersangka telah menyiapkan senjata berupa tojok kelapa sejak hari Senin, beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Senjata tersebut disembunyikan di bawah pelepah daun kelapa kering di sekitar lokasi kejadian.
Pada hari kejadian, korban yang tidak menaruh curiga didatangi tersangka saat berada di kebun kelapa. Tersangka kemudian mengambil tojok yang telah disembunyikan dan menusukkannya ke bagian leher korban hingga tembus ke belakang leher, menyebabkan korban tersungkur.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali melakukan tindakan brutal. Tubuh korban diendong dan dipindahkan ke area kebun kelapa yang bersebelahan dengan kebun pinang milik korban. Di lokasi tersebut, korban diletakkan dalam posisi telungkup. Untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia, tersangka memukulkan pelepah kelapa ke bagian tengkuk korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Chandra Adinata, menegaskan bahwa rangkaian adegan dalam rekonstruksi memperkuat dugaan pembunuhan berencana.
“Dari rekonstruksi terlihat jelas bahwa tersangka telah menyiapkan alat dan menentukan lokasi sebelum kejadian. Ini menguatkan sangkaan pembunuhan berencana,” tegas AKP Ahmad Soekany Daulay.
Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polres Tanjung Jabung Timur dan Polsek Muara Sabak Timur. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)











