EkonomiNews

OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

×

OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, pada Selasa (20/1).

Penandatanganan ini menegaskan keberhasilan proses peralihan kewenangan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif oleh kedua lembaga.

Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menjadi penanda bahwa proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif dengan baik.

READ  Sebar Konten Asusila Mantan Kekasih, Pria di Sabak Timur Ditahan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *