EkonomiNasionalNews

OJK Terbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

×

OJK Terbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 meliputi:

1. ketentuan umum;

2. lembaga jasa keuangan penyelenggara

BNPL;

3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:

a. karakteristik BNPL;

b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan

prinsip syariah;

c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan

konsumen;

d. kebijakan khusus dalam penilaian

kelayakan pemberian pembiayaan

BNPL;

e. prinsip pelindungan data pribadi;

f. kerja sama penyelenggaraan BNPL

READ  Pembangunan JBC Miliki Nilai Strategis: Gubernur Al Haris Tegaskan Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *