Jambi, netinfo.id – Upaya mediasi yang difasilitasi Ditpolairud Polda Jambi berhasil meredam potensi konflik sosial terkait pembakaran satu unit pompong milik warga Desa Gedong Karya, Kabupaten Muaro Jambi.
Proses perdamaian berlangsung Jumat (12/12/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Bupati Muaro Jambi dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni pelapor Yakub dan terlapor Zulkarnain.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra bersama Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno memimpin langsung jalannya mediasi yang berlangsung kondusif.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan pembakaran pompong yang sempat menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya konflik antarwarga.
Dalam prosesnya, baik pelapor maupun terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Zulkarnain selaku terlapor menyatakan kesediaannya mengganti kerugian atas pompong yang terbakar, dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Tidak ditemukan korban jiwa dalam insiden tersebut. Objek sengketa berupa satu unit pompong milik pelapor menjadi fokus penyelesaian materiil.











