Netinfo.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi pada Senin 23 Desember 2024 lalu. Agenda rapat tersebut meliputi penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jambi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) APBD 2025, penyampaian hasil reses DPRD Kota Jambi, serta laporan hasil kerja DPRD Kota Jambi.
Dilansir dari ceritajambi.com, bahwa dalam wawancaranya, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Gubernur Jambi terkait Ranperda dan Ranperwal APBD 2025.
“Proses rapat paripurna hari ini sudah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa waktu lalu, kami memparipurnakan APBD Kota Jambi dan menyampaikannya kepada Gubernur untuk dievaluasi. Alhamdulillah, hasil evaluasi telah kami terima. Hari ini, kita duduk bersama untuk menindaklanjuti dan menyempurnakan hasil evaluasi tersebut. Semua tahapan telah selesai, dan APBD Kota Jambi 2025 telah disahkan sehingga bisa dieksekusi mulai tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD ini telah melalui tahapan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Program-program prioritas yang tertuang dalam APBD 2025 diselaraskan dengan Asta Cita Presiden dan program Pemerintah Provinsi Jambi.