Jambi, netinfo.id – Seorang pria berinisial A (49) di Kota Jambi ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih berusia 10 dan 7 tahun. Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut kurang lebih selama 1 tahun.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian, menyampaikan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang sejak Mei 2024 hingga pertengahan 2025.
“Untuk kasus atau aksi pencabulannya sudah berulang kali dia lakukan, tetapi untuk persetubuhannya baru satu kali,” ujar Kristian dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (24/6/2025).
Menurut penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya pada waktu subuh, saat sang istri yang merupakan ibu kandung kedua korban, tengah keluar rumah untuk berjualan kue.
“Pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan tersebut. Dia menggunakan bujuk rayu hingga ancaman agar korban tidak melapor,” jelas Kristian.
Aksi ini berlangsung di rumah keluarga yang berada di Kota Jambi.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada 6 Juni 2025. Ibu korban pun segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Renakta Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi serta tenaga psikolog untuk mendampingi korban.











