Muaro Jambi – Aksi pencurian barang antik kembali mengguncang situs bersejarah! Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi berhasil membekuk tiga orang pelaku.
Dimana, pencurian barang kuno di kawasan Kompleks Candi Muaro Jambi pada Rabu dinihari, 4 Juni 2025.
Ketiga tersangka yang berhasil diciduk yakni IS (36), RE (37), dan SL (35). Mereka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB saat beraksi di sekitar Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Benar. Kami bersama pihak BPCB Jambi berhasil mengamankan para pelaku pencurian barang antik di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi,” ujar IPTU Jefri kepada wartawan.