Bandar Lampung, netinfo.id – Seorang pemuda berinisial LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial M (19), yang merupakan teman dekatnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa pertama kali terjadi ketika korban masih berusia 17 tahun.
“Jadi pada saat dilaporkan, korban sudah berumur 19 tahun. Namun awal mula korban disetubuhi pelaku terjadi saat korban masih di bawah umur,” ujar Kapolres, Selasa (tanggal disesuaikan).
Perbuatan asusila tersebut pertama kali terjadi pada 26 November 2023 di sebuah penginapan. Pelaku mengajak korban dan merayunya untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Aksi yang sama kemudian kembali terjadi pada 2 Desember 2023 di lokasi penginapan berbeda.