DaerahEkonomi

Perkuat Pembiayaan Sektor Riil, OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

×

Perkuat Pembiayaan Sektor Riil, OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Sebarkan artikel ini

Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah ke-4 dalam Rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit 2026

MAKASAR, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman tersebut menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.

Peluncuran Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock berlangsung pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).

Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diluncurkan sebelumnya, sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pengembangan produk dengan kekhasan syariah dan penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.

Pengembangan Produk untuk Kebutuhan Sektor Riil

Ketiga pedoman disusun secara komprehensif dan aplikatif untuk mendukung pengembangan produk perbankan syariah dengan karakteristik sebagai berikut.

  1. Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
  2. Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin, melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
  3. Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok agar nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
READ  STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT

Penyusunan pedoman tersebut melibatkan sinergi OJK dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.

Penguatan Struktur Industri dan Produk Investasi

Dian menyampaikan bahwa perbankan syariah terus menunjukkan kinerja positif. Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari aset perbankan nasional.

OJK terus memperkuat implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, dan sinergi bank syariah dengan bank induk.

Sinergi dengan bank induk juga terus didorong untuk memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional bank syariah.

Dalam pengembangan produk investasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.

Pengaturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.