DaerahEkonomi

Perkuat Pembiayaan Sektor Riil, OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

×

Perkuat Pembiayaan Sektor Riil, OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Sebarkan artikel ini

Penguatan Ekosistem Keuangan UMKM

Dian menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah perlu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan UMKM.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Penguatan fungsi sosial juga dilakukan melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Berbagai program wakaf melalui produk tersebut mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan.

Penerapan CWLD turut mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota, melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.

Pengembangan produk yang memadukan dimensi sosial dan komersial tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan produk keuangan syariah sekaligus mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Sinergi Pengembangan Keuangan Syariah di Daerah

Sejalan dengan arah kebijakan OJK, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, menekankan pentingnya menghubungkan pengembangan keuangan syariah dengan sektor riil.

“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan Wakil Gubernur dalam sambutan tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang bahwa pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

READ  Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

PTBS keempat dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta Ikatan Bankir Indonesia. Hadir pula direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah bank umum syariah, unit usaha syariah, serta bank perekonomian rakyat syariah.

Rangkaian kegiatan PTBS mencakup sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi pedoman produk perbankan syariah, serta lokakarya akselerasi ekosistem keuangan syariah Indonesia.

Melalui PTBS keempat, OJK mendorong penguatan kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, industri, dan pemangku kepentingan untuk memperluas akses layanan keuangan syariah serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(*)