JAMBI, netinfo.id – Harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah zona merah Kota Jambi kembali mengemuka. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut, termasuk membuka peluang pembukaan blokir sertifikat tanah warga yang telah berlangsung sejak 2018.
Dalam rapat penyerapan aspirasi yang digelar di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), terungkap sekitar 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dilaporkan mengalami pemblokiran.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari pengurusan warisan, pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, hingga penggunaan tanah sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan beserta jajaran, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi Dr. H. Syarif Fasha, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, serta unsur BPN, PT Pertamina, Forkopimda, dan instansi terkait lainnya.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas rapat dengar pendapat umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan atas ketidakpastian hukum yang timbul akibat pemblokiran sertifikat tanah mereka.
BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Konkret
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menindaklanjuti aspirasi warga, terutama terkait dasar hukum pemblokiran, status tanah yang dipersoalkan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan.
Persoalan zona merah ini berkaitan dengan klaim tanah yang beririsan dengan aset negara yang dikaitkan dengan PT Pertamina. Wilayah terdampak mencakup tujuh kelurahan di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru.
Selain sertifikat hak milik, persoalan tersebut juga menyangkut bidang tanah dengan dokumen berupa hak guna bangunan, surat sporadik, dan surat keterangan tanah.
BAM DPR RI berupaya mempertemukan aspirasi masyarakat dengan instansi yang memiliki kewenangan agar penyelesaian tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berlanjut pada langkah nyata sesuai ketentuan hukum.
Pemkot Jambi Terus Kawal Aspirasi Warga
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan solusi konkret, terutama terkait status pemblokiran dan kemungkinan pembukaan blokir sertifikat tanah warga.
Menurut Diza, Pemerintah Kota Jambi terus mengawal aspirasi masyarakat serta memfasilitasi komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan, informasi mengenai persoalan zona merah yang dimiliki pemerintah daerah disampaikan secara terbuka dalam upaya menjembatani masyarakat mencari penyelesaian.
“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan untuk menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujar Diza.
Ia menilai pembahasan kali ini mulai mengarah pada langkah penyelesaian yang lebih terukur dan diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kami dari Pemerintah Kota Jambi menyambut baik agenda hari ini karena pembahasannya mulai mengerucut pada langkah-langkah penyelesaian yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, termasuk pembahasan pembukaan blokir dan persoalan teknis lainnya,” katanya.
Diza juga menyoroti kondisi masyarakat terdampak yang selama ini tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak milik mereka.
Meski demikian, ia mengakui Pemkot Jambi memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan status hukum tanah yang dipersoalkan. Karena itu, penyelesaian membutuhkan keterlibatan aktif seluruh instansi yang berwenang.
Sesuai arahan Wali Kota Jambi, Maulana, Pemkot Jambi sebelumnya telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah. Pemerintah kota juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.











