Pemprov Jambi Tekankan Verifikasi dan Kepastian Hukum
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengapresiasi perhatian BAM DPR RI dalam menindaklanjuti persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh instansi terkait untuk menginventarisasi serta memverifikasi bidang-bidang tanah yang menjadi objek persoalan.
Menurutnya, proses penyelesaian harus mampu memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan zona merah memerlukan penelusuran dokumen, identifikasi aset, serta koordinasi lintas lembaga agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Lima Poin Kesepakatan Jadi Dasar Tindak Lanjut
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kunjungan kerja BAM DPR RI. Kesepakatan itu melibatkan Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.
Adapun lima poin yang disepakati meliputi:
- Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian persoalan zona merah pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
- Mendorong BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
- Melakukan inventarisasi dan identifikasi aset negara melalui koordinasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN terhadap bidang tanah yang menjadi objek persoalan.
- Menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah selama proses penyelesaian berlangsung. Seluruh pihak diminta menahan diri serta menghindari tindakan represif dan intimidatif terhadap warga, termasuk penggusuran dan pengusiran, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan persuasif.
- Mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat, melalui koordinasi antarpihak serta kemungkinan mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi langkah lanjutan yang lebih terukur. Inventarisasi dan verifikasi menjadi bagian penting untuk memperjelas status tanah, sedangkan pembahasan pembukaan blokir menjadi salah satu hal yang dinantikan masyarakat terdampak.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dan mengawal aspirasi warga sesuai kewenangannya. Melalui koordinasi antara DPR RI, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian zona merah di Kota Jambi diharapkan dapat berjalan transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagi warga yang terdampak, hasil akhir dari proses ini menjadi hal yang paling dinantikan: kejelasan status tanah dan penyelesaian yang memberikan perlindungan hukum atas hak mereka.(*)











