AdvetorialDaerahPemerintahan

Pemkot Jambi Perkuat Digitalisasi Layanan Haji, Validasi Data Jemaah Jadi Prioritas

×

Pemkot Jambi Perkuat Digitalisasi Layanan Haji, Validasi Data Jemaah Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji melalui digitalisasi dan integrasi data kependudukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan identitas jemaah, memperkuat tertib administrasi, serta mendukung kesiapan kesehatan calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Komitmen tersebut ditandai dengan keikutsertaan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Jumat (9/10/2026).

Penandatanganan yang dipusatkan di Jakarta itu dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Kegiatan ini juga disaksikan oleh kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan data kependudukan, administrasi haji, dan informasi kesehatan jemaah dalam satu sistem yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan haji diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Validasi Data Jadi Kunci Pelayanan Haji

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas sektor. Peran sekretaris daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah (RSUD), serta instansi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Validasi data menjadi salah satu fokus utama. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas calon jemaah, mencegah kendala administrasi, sekaligus melindungi hak masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, digitalisasi dan integrasi data merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih akurat, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

READ  Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

“Pemerintah Kota Jambi menyambut baik kebijakan ini. Integrasi data kependudukan dan administrasi haji menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan data jemaah lebih akurat dan valid,” ujarnya.

Diza menjelaskan, Pemkot Jambi telah melakukan upaya verifikasi data jemaah melalui Disdukcapil. Ke depan, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, RSUD, dan instansi terkait akan terus diperkuat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam proses validasi data jemaah, termasuk untuk mendukung administrasi pelimpahan nomor porsi haji kepada ahli waris yang memenuhi persyaratan.

“Data kependudukan menjadi dasar penting dalam memastikan identitas jemaah benar-benar valid. Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah akan terus diperkuat agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Jutaan Data Jemaah Jadi Sasaran Pemadanan

Dalam pemaparan kebijakan digitalisasi layanan haji, data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) mencatat sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu menjadi sasaran pemadanan dengan data kependudukan Dukcapil.

Dari proses pemadanan tersebut, sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut, sedangkan 416.147 data tercatat tidak padan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pemadanan ini penting untuk memastikan keakuratan identitas jemaah sekaligus mendukung pengelolaan administrasi haji, termasuk data nomor porsi, paspor, dan visa. Dalam paparan tersebut juga disampaikan target penerapan integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 20 Oktober 2026.

Melalui sistem yang terintegrasi, pengawasan administrasi diharapkan semakin kuat, risiko duplikasi data dapat ditekan, dan potensi penyalahgunaan administrasi bisa diminimalkan.