DaerahHeadlinePendidikan

YPJB Gugat Pengelolaan Unbari, Soroti Legalitas Yayasan dan Potensi Lelang Aset Rp15 Miliar

×

YPJB Gugat Pengelolaan Unbari, Soroti Legalitas Yayasan dan Potensi Lelang Aset Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Konflik terkait Universitas Batanghari (Unbari) memasuki babak baru.

Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) melalui Kantor Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (MJKS) menyatakan telah menempuh langkah hukum yang berkaitan dengan status badan penyelenggara, aset pendidikan, serta keberlanjutan Unbari.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 160/Pdt.G/2026/PN Jmb melalui e-Court Mahkamah Agung. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jambi.

Kuasa hukum YPJB dari Kantor Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (MJKS), Robi Susanto, mengatakan gugatan tersebut tidak dilandasi semata-mata oleh persoalan perebutan kedudukan antar-yayasan.

Menurut Robi, ada persoalan hukum yang lebih mendasar, yakni kepastian mengenai badan hukum yang memiliki legitimasi untuk menyelenggarakan dan mengelola Unbari.

“Langkah hukum ini bukan semata-mata persoalan perebutan kedudukan antar-yayasan atau upaya mempertentangkan satu kelompok dengan kelompok lainnya.

Ada persoalan kepastian hukum badan penyelenggara, keamanan aset pendidikan, dan keberlanjutan Unbari yang harus mendapatkan kejelasan,” kata Robi, dalam konferensi pers, Jum’at, (2/10).

Robi menyebut setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari gugatan YPJB.

Pertama, YPJB mempersoalkan badan hukum yayasan yang selama kurang lebih 16 tahun mengelola Unbari.

Menurut dia, kedudukan hukum badan tersebut masih dipersoalkan sehingga diperlukan kepastian mengenai pihak yang secara sah mempunyai kewenangan atas penyelenggaraan universitas.

“Selama kurang lebih 16 tahun Unbari dikelola oleh badan hukum yayasan yang kedudukan hukumnya kami persoalkan.

Karena itu, diperlukan kepastian hukum mengenai siapa sesungguhnya badan hukum yang mempunyai legitimasi dan kewenangan untuk menyelenggarakan serta mengelola Unbari,” ujarnya.

Persoalan kedua berkaitan dengan aset kampus. YPJB menyoroti fasilitas kredit YPJ pada 2010 yang disebut mengalami kemacetan. Kondisi itu, menurut penggugat, menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan tindakan hukum atau lelang terhadap aset pendidikan.

READ  Sejumlah Kades Merasa Kecewa Saat Musrembang, Berikut Penjelasannya

Dalam gugatan tersebut disebutkan adanya potensi lelang eksekusi senilai Rp15,05 miliar. Aset yang dipersoalkan antara lain tanah kampus dengan SHGB Nomor 51, 52, dan 53 yang disebut telah dijadikan jaminan kepada bank.

“Yang menjadi perhatian kami adalah keamanan aset pendidikan. Jangan sampai persoalan kewajiban atau hubungan hukum tertentu kemudian berdampak pada aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan,” kata Robi.

Alasan ketiga berkaitan dengan status YPJB. Dalam gugatannya, YPJB menyatakan dirinya merupakan badan hukum yayasan hasil penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Yayasan dan merupakan kelanjutan dari YPJ yang didirikan pada 1977.

Editor: redaksi