YPJB menyebut telah mengantongi SK Kementerian Hukum RI Nomor AHU-0019581.AH.01.04 Tahun 2025 serta perizinan berusaha melalui OSS.
Sebaliknya, YPJB mempersoalkan YPJ berdasarkan Akta Nomor 17 Tahun 2010 juncto Akta Nomor 04 Tahun 2010. Penggugat mendalilkan keberadaan yayasan tersebut cacat hukum dan menggunakan doktrin nemo plus juris sebagai salah satu dasar argumentasi.
Selain legalitas yayasan dan aset, YPJB mempersoalkan pemaksaan Pakta Integritas serta pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap delapan dosen senior Unbari.
Dalam gugatannya, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena, menurut penggugat, dilakukan oleh organ yang tidak memiliki legal standing yang sah.
“Ini juga menjadi bagian yang kami persoalkan. Ketika tindakan tersebut dilakukan oleh organ yang legal standing-nya kami anggap tidak sah, tentu konsekuensi hukumnya juga harus diuji,” ujar Robi.
YPJB juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pencabutan Pjs. Rektor oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Februari 2026.
Menurut YPJB, putusan PTUN maupun pencabutan Pjs. Rektor tersebut berada dalam ranah hukum administrasi negara dan tidak secara otomatis menentukan kepemilikan hak keperdataan atas aset maupun bangunan kampus.
Minta Penguasaan Unbari Diserahkan
Dalam petitumnya, YPJB meminta majelis hakim menyatakan YPJB sebagai satu-satunya badan penyelenggara Unbari yang sah.
YPJB juga meminta pembatalan Akta Pendirian Tergugat I, Pakta Integritas, serta keputusan PTDH terhadap delapan dosen senior.
YPJB juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp33,5 miliar dan immateriil Rp50 miliar. Selain itu, penggugat meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap aset pertanahan Unbari serta memerintahkan penunjukan Pj. Rektor yang independen selama proses persidangan.
Robi menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan YPJB belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
“Kami tidak bermaksud menyatakan bahwa seluruh dalil tersebut sudah terbukti. Pembuktian adalah bagian dari proses persidangan. Kami menghormati independensi Pengadilan Negeri Jambi dan hak para tergugat untuk memberikan jawaban maupun menghadirkan bukti,” katanya.
Menurut Robi, jalur pengadilan dipilih agar persoalan mengenai legalitas badan penyelenggara, aset, dan pengelolaan Unbari memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum.
“Harapan kami sederhana, hukum dapat bekerja berdasarkan fakta dan keadilan. Yang paling penting, aset pendidikan terlindungi dan Unbari tetap dapat menjalankan fungsi pendidikannya,” ujar Robi.
Perkara ini kini memasuki proses persidangan. Dalil YPJB, termasuk mengenai legalitas badan hukum, status aset, dan tindakan terhadap delapan dosen, masih akan diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim PN Jambi.(*)











