JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.











