Senada dengan Sekda, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Arief Munandar, menyebutkan bahwa masukan dari publik sangat vital agar dokumen ini tetap relevan hingga tahun 2055.
“Kami ingin dokumen ini bersifat aplikatif. Aspirasi dari masyarakat dan pengusaha akan memantapkan penyusunan draf ini, sehingga mampu menjawab perkembangan zaman hingga 30 tahun ke depan,” tutur Arief.
Warisan untuk Kesejahteraan Rakyat
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Staf Ahli Bupati Agus Sadikin mengakui bahwa tantangan pengelolaan gambut di wilayahnya cukup kompleks.
Kehadiran RPPEG dipandang sebagai solusi jangka panjang sekaligus warisan (legacy) bagi generasi mendatang.
“Adanya dokumen ini bukan sekadar aturan formal, melainkan sebuah legacy. Ujungnya adalah bagaimana rakyat sejahtera namun gambut di Tanjabtim tetap terpelihara secara berkelanjutan,” tegas Agus.
Dengan rampungnya dokumen ini nantinya, diharapkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki panduan baku dalam menyeimbangkan antara eksploitasi lahan dan konservasi lingkungan, guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa depan.(*)











